Laman

Jumat, 10 Januari 2014

Abu Dujana



Abu Dujana alias Mahmudi Yusron alias Pak guru, Mas Ud, Thorim, alias Sobirin atau Dedi.[1] Abu Dujana lahir di Cianjur, Jawa Barat pada 20 Agustus 1969 atau 1970. Dia adalah anak ke-8 dari 9 bersaudara. Abu Dujana dikenal sebagai salah satu yang paling cerdas di antara saudara-saudaranya. Pria kelahiran Jawa Barat tampaknya memiliki hubungan keluarga dekat dengan tokoh gerakan DI (Daru Islam).
Abu Dujana ditangkap pada 9 Juni 2007 silam. Ia adalah seorang tersangka teroris, yang oleh Polri disebut sebagai seorang ahli merakit bom dan terlibat dalam Bom Bali 2002, Bom JW Marriott 2003, dan Bom Kuningan. Selain itu, pihak Polri juga meyakini Abu Dujana telah membantu mengatur pelarian Noordin M Top dan Azhari Husin.[2]
Abu Dujana sebenarnya terlahir dengan nama Ainul Bakri. Pada tahun 1980, ia berganti nama menjadi Abu Dujana dan pergi belajar ke Pakistan pada tahun 1989, kemudian ia mengikuti pelatihan militer di Afghanistan bersama dengan para mujahidin yang sedang memerangi Uni Soviet. Di tempat barunya ini, Dujana memperoleh keterampilan menggunakan senjata, merakit bom, taktik perang, dan bahkan pernah bertemu Osama bin Laden.[3] Dua tahun kemudian Abu Dujana menjadi guru (ustadz) di pesantren Lukmanul Hakiem, yang berlokasi di daerah Ulu Tiram, Johor, Malaysia. Di sana pulalah ia mulai menjalin hubungan dengan Noordin M. Top. Pelaku pengeboman yang paling dikenal seperti Hambali, Mukhlas, Amrozi, Ali Imron, Zulkarnaen, Faturrahman al-Ghozi, Dulmatin, Imam Samudra, dan juga Dr. Azhari sendiri, pernah mengajar atau belajar di pesantren tersebut.[4]
Pada tahun 1988, ia menikah dengan Sri Mardiyati dan menetap di Dusun Saratan, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah selama tiga tahun.[5] Kemudian pada Oktober 2002, Abu Dujana diangkat menjadi Sekretaris Markaziyah Jamaah Islamiyah, dan akhirnya, pada awal tahun 2007 Abu Dujana menjadi buronan kelas wahid dalam daftar buronan yang paling dicari Polri.
Pada 21 April 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Abu Dujana dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti menyimpan senjata api dan bahan peledak serta telah membantu kegiatan terorisme. Dan pada saat yang sama majelis hakim juga menyatakan bahwa Jamaah Islamiyah (JI) merupakan korporasi yang terlarang.[6]
Sebelumnya, dari hasil penelusuran jajaran Pemkab Banyumas, Jawa Tengah terkait riwayat identitas bahwa Abu Dujana memakai nama Yusron Mahmudi. Ia ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada 9 Juni 2007 silam, di Desa Kebarongan, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah. Warga Desa Kebarongan mengetahui Abu Dujana mulai menempati rumahnya sejak delapan bulan sebelum penangkapannya. Abu Dujana tinggal di sana bersama istri dan tiga anaknya, yang masing-masing masih berusia delapan tahun, lima tahun, dan dua tahun. Abu Dujana mengaku berasal dari Kuningan, sedangkan istrinya dari Boyolali.[7] Sehari-harinya, Abu Dujana mengaku sebagai pedagang tas, dan oleh warga desa ia disebut sebagai orang yang pendiam dan aktif dalam kegiatan keagamaan, dan selain itu, Abu Dujana juga dikatakan sering ke luar kota dalam waktu yang cukup lama.
Penangkapan Abu Dujana di saat ia menghadiri Pemilihan Kepala Desa di lapangan Kabarongan, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah bersama keluarganya. Saat mereka meninggalkan lapangan dengan sepeda motor, beberapa orang mengikuti, dan sekita 400 meter dari lapangan, ia ditembak di kakinya.[8]
Pada saat ditangkap, Abu Dujana diidentifikasi sebagai Mahfud alias Yusron. Identitas aslinya dipastikan pihak Kepolisian melalui pencocokan sidik jari.[9] Di kalangan para pemburu pelaku teror khususnya Densus 88, nama dan wajah Abu Dujana sudah tidak asing lagi. Sebagai buron, Abu Dujana disejajarkan dengan enam buron lain; Zarkasih, Hasan, Rois, Dzulkarnaen, Umar Patek, dan Dulmatin.[10] Abu Dujana merupakan tokoh kunci dalam tubuh organisasi Jamaah Islamiyah. Ia dikatakan telah memainkan peran utama dalam serangkaian serangan bom mematikan di Asia Tenggara.[11] Petualangan Abu Dujana berakhir di Desa Kebarongan, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu, 9 Juni 2007 silam.[12] Kini, ia divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.


[1] http://kompas.com/ver1/Nasional/0706/12/213650.htm
[2] http://kompas.com/ver1/Nasional/0706/12/213650.htm
[3] “Polisi Beberkan Riwayat Abu Dujana”, Kompas, 13 Juni 2007.
[4] ICG, Terorisme di Indonesia: Jaringan Noordin Top (Jakarta-Brussel: International Crisis Group, 2006), hlm. 3.
[5] Lihat: http://www.theage.com.au/news/world/indonesian-terrorist-leader-caught/2007/06/13/1181414357576.html
[6]http://news.detik.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/21/time/151209/idnews/926783/idkanal/10
[7] http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=40172
[8] http://kompas.com/kompas-cetak/0706/11/utama/3591213.htm
[9] http://kompas.com/ver1/Nasional/0706/13/111641.htm
[10] “Bunyi Dor pada Hari Pencoblosan”, Majalah Tempo, No. 17/XXXVI/18 – 24 Juni 2007.
[11] http://news.bbc.co.uk/2/hi/6747349.stm
[12] Jamaah Islamiyah, Titah Mbah dari Bandungan, 16 Juli 2007, dalam: http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2007/07/16/NAS/mbm.20070716.NAS124470.id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar