Laman

Rabu, 08 Januari 2014

Abdul Gani Siregar



Abdul Gani Siregar alias Gani alias Pautan alias Roby adalah salah satu dari beberapa perampok bersenjata di PT. Bank CIMB Niaga di Medan, yang berhasil menggondol uang sebanyak Rp 400 juta,[1] dan menewaskan satu orang dan melukai dua orang lainnya pada Rabu 18 Agustus 2010.[2] Peristiwa itu adalah merupakan bagian dari jaringan terorisme yang sama dengan yang melakukan pelatihan di Aceh dan Jawa Barat. Mereka berada di bawah kendali Abu Tholut alias Mustofa alias Pranata Yudha, alias Imron Baihaki.
Di dalam persidangan, Abdul Gani Siregar mengakui keterlibatannya dalam perampokan Bank Swasta di Medan, Sumatera Utara itu.[3] Ia kemudian divonis Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 10 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.[4]
Abdul Gani Siregar juga terlibat dalam aksi brutal penyerangan Mapolsek Hamparan Perak yang menewaskan tiga anggota kepolisian setempat.[5] Abdul Gani Siregar dilahirkan di Curup, 26 Juni 1970. Tempat tinggalnya ada di Jl. Garuda Perum As-Abri No.27-B, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kotamadya Bandar Lampung.[6]
Setelah sekian lamanya menjadi buruan Polri terutama satuan Densus 88 Antiteror Mabes Polri, akhrinya Abdul Gani Siregar berhasil ditangkap oleh penduduk setempat di kandang lembu di Dusun 6, Desa Dolok Sgala Kecamatan Dolok Marsihul. Penangkapan Abdul Gani Siregar ini terpisah dari tiga orang temannya saat diserang dan dikejar oleh warga usai menghadiri sebuah pesta pernikahan di dusun tersebut, dan diserahkan ke kepolisian.[7]
Atas keterlibatannya tersebut, Abdul Gani Siregar diganjar 10 tahun penjara karena terbukti merusak Mapolsek Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan ikut merampok Bank CIMB Niaga Medan, Sumatera Utara. Secara hukum, Abdul Gani Siregar melanggar UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Teroris jo pasal 55 ayat (1) ke-2 pasal 340 dan 365 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan Abdul Gani Siregar yang merusak kantor polisi, meresahkan masyarakat, serta merugikan Bank CIMB Niaga. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.[8]
Dakwaan terhadap Abdul Gani Siregar adalah melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme serta bermaksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.[9]
Sementara dalang dari perampokan Bank CIMB Niaga Medan 2010 adalah Abu Tholut alias Mustofa yang merupakan ketua Mantiqi Jama’ah Islamiyah atau pimpinan wilayah jaringan teroris untuk Aceh dan Sumatera Utara. Abu Tholut juga pernah bergabung dengan Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT), dan ia juga bertemu dengan Amir Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba’asyir di Ngruki, Surakarta. Saat itu, ia diminta dan menyanggupi menjadi panglima perang (Mas’ul Azhari Tadrib) di Jalin Janto, Aceh.  Selanjutnya, Tholut diberikan dana Rp 40 juta untuk survei dan menyiapkan Tadrib Azkari di Aceh. Ia kembali diserahi uang sebesar Rp 100 juta biaya pelatihan militer. Pada 13 Oktober 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Abu Tholut alias Mustofa alias Pranata Yudha, alias Imron Baihaki.[10]


[1] http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=209703:lagi-perampok-cimb-divonis-28-tahun&catid=14:medan&Itemid=27
[2]        http://www.cimbniaga.com/index.asp?idm=11&id=NN00000377
[3]        http://www.tribunnews.com/2011/06/14/pahutan-dan-abdul-gani-akui-ikut-merampok-cimb-niaga
[4]        http://www.kejari-medan.go.id/berita/141-13-terdakwa-teroris-dituntut-10-15-tahun-penjara
[5]        http://www.tribunnews.com/2010/10/02/inilah-sosok-taufik-hidayat-sang-pimpinan-teroris-medan
[6]        Lihat dalam: Putusan.mahkamahagung..go.id
[7]  http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=147042:kabid-humas-abdul-gani-siregar-ditangkap-di-kandang-lembu&catid=15:sumut&Itemid=28
[8]        http://www.antaranews.com/berita/1312466957/abdul-gani-dan-pautan-divonis-20-tahun
[9]        Lihat dalam: Putusan.mahkamahagung..go.id
[10]http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Abu+Tholut+Dituntut+12+Tahun+Penjara#.UBWcdpHpVH0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar