Abdul
Gani Siregar alias Gani alias Pautan alias Roby adalah salah satu dari beberapa
perampok bersenjata di PT. Bank CIMB Niaga di Medan, yang berhasil menggondol
uang sebanyak Rp 400 juta,[1] dan menewaskan satu orang dan melukai dua orang
lainnya pada Rabu 18 Agustus 2010.[2] Peristiwa itu adalah merupakan bagian
dari jaringan terorisme yang sama dengan yang melakukan pelatihan di Aceh dan
Jawa Barat. Mereka berada di bawah kendali Abu Tholut alias Mustofa alias Pranata Yudha,
alias Imron Baihaki.
Di
dalam persidangan, Abdul Gani Siregar mengakui keterlibatannya dalam perampokan
Bank Swasta di Medan, Sumatera Utara itu.[3] Ia kemudian divonis Pengadilan
Negeri Medan dengan hukuman 10 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus
perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.[4]
Abdul
Gani Siregar juga terlibat dalam aksi brutal penyerangan Mapolsek Hamparan
Perak yang menewaskan tiga anggota kepolisian setempat.[5] Abdul Gani Siregar
dilahirkan di Curup, 26 Juni 1970. Tempat tinggalnya ada di Jl. Garuda Perum
As-Abri No.27-B, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kotamadya Bandar
Lampung.[6]
Setelah
sekian lamanya menjadi buruan Polri terutama satuan Densus 88 Antiteror Mabes
Polri, akhrinya Abdul Gani Siregar berhasil ditangkap oleh penduduk setempat di
kandang lembu di Dusun 6, Desa Dolok Sgala Kecamatan Dolok Marsihul.
Penangkapan Abdul Gani Siregar ini terpisah dari tiga orang temannya saat
diserang dan dikejar oleh warga usai menghadiri sebuah pesta pernikahan di
dusun tersebut, dan diserahkan ke kepolisian.[7]
Atas
keterlibatannya tersebut, Abdul Gani Siregar diganjar 10 tahun penjara karena
terbukti merusak Mapolsek Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan ikut
merampok Bank CIMB Niaga Medan, Sumatera Utara. Secara hukum, Abdul Gani
Siregar melanggar UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Teroris jo pasal
55 ayat (1) ke-2 pasal 340 dan 365 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan
bahwa perbuatan Abdul Gani Siregar yang merusak kantor polisi, meresahkan
masyarakat, serta merugikan Bank CIMB Niaga. Sedangkan yang meringankan,
terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.[8]
Dakwaan
terhadap Abdul Gani Siregar adalah melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau
pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme serta bermaksud untuk
melakukan tindak pidana terorisme.[9]
Sementara
dalang dari perampokan Bank CIMB Niaga Medan 2010 adalah Abu Tholut alias
Mustofa yang merupakan ketua Mantiqi Jama’ah Islamiyah atau pimpinan wilayah
jaringan teroris untuk Aceh dan Sumatera Utara. Abu Tholut juga pernah
bergabung dengan Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT), dan ia juga bertemu dengan Amir
Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba’asyir di Ngruki, Surakarta. Saat
itu, ia diminta dan menyanggupi menjadi panglima perang (Mas’ul Azhari
Tadrib) di Jalin Janto, Aceh. Selanjutnya, Tholut diberikan dana Rp
40 juta untuk survei dan menyiapkan Tadrib Azkari di Aceh. Ia kembali
diserahi uang sebesar Rp 100 juta biaya pelatihan militer. Pada 13 Oktober
2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis delapan
tahun penjara terhadap Abu Tholut alias Mustofa alias Pranata Yudha, alias
Imron Baihaki.[10]
[1]
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=209703:lagi-perampok-cimb-divonis-28-tahun&catid=14:medan&Itemid=27
[2] http://www.cimbniaga.com/index.asp?idm=11&id=NN00000377
[3] http://www.tribunnews.com/2011/06/14/pahutan-dan-abdul-gani-akui-ikut-merampok-cimb-niaga
[4]
http://www.kejari-medan.go.id/berita/141-13-terdakwa-teroris-dituntut-10-15-tahun-penjara
[5] http://www.tribunnews.com/2010/10/02/inilah-sosok-taufik-hidayat-sang-pimpinan-teroris-medan
[6] Lihat dalam:
Putusan.mahkamahagung..go.id
[7] http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=147042:kabid-humas-abdul-gani-siregar-ditangkap-di-kandang-lembu&catid=15:sumut&Itemid=28
[8] http://www.antaranews.com/berita/1312466957/abdul-gani-dan-pautan-divonis-20-tahun
[9] Lihat dalam:
Putusan.mahkamahagung..go.id
[10]http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Abu+Tholut+Dituntut+12+Tahun+Penjara#.UBWcdpHpVH0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar